"Saya sebenarnya tidak tahu kaitan saya dengan Pak Rudi. Dari perusahaan enggak ada hubungan dengan SKK Migas. Selama ini dengan Kementerian ESDM. Saya siap dikonfrontir langsung dengan Pak Rudi," kata Artha berkelit saat bersaksi dalam sidang Rudi dan Deviardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2).
Artha Meris juga mengaku tidak mengenal Deviardi, orang dekat Rudi Rubiandini. Artha dalam kesempatan ini tetap ngotot tak pernah menyerahkan uang Rudi Rubiandini melalui Deviardi. Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang Jaksa KPK.
Karena selalu menyangkal, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dan Anggota Majelis Hakim Purwono Edi Santoso dan Mathius Samiaji mencecar Artha. Mereka lantas membacakan runutan penyerahan uang dari Artha kepada Deviardi supaya disampaikan kepada Rudi yang ada dalam dakwaan.
Tiga hakim itu memaparkan bagaimana Artha memberika uang kepada Deviardi buat Rudi. Pertama, USD 250 ribu disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi. Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar USD 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar USD 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.
Kemudian, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi USD 200 ribu buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi USD 150 ribu dan USD 50 ribu. Fulus itu diantar supir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ditanyakan soal rincian-rincian diatas, Artha Meris tetap ngotot tak mengetahuinya.
"Enggak ada itu pak Hakim," demikian Artha Meris.
[wid]
BERITA TERKAIT: