Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (8/2).
Anggoro diketahui telah menjadi buron sekitar 4 tahun oleh KPK. Langkah pelarian Anggoro, kata Eva, juga harus dijadikan KPK untuk menjerat Anggoro dengan pasal dan hukuman tambahan yang lebih berat.‎
"Perlu pasal pemberatan akibat sikapnya yang tidak kooperatif dan melawan hukum," kata Eva.
Penangkapan Anggoro, lanjut dia, harus dijadikan bahan bagi KPK untuk menuntaskan keadilan putusan. Apalagi penerima suap dari Anggoro sudah jauh lebih dulu diganjar hukuman bui. Saat ini, giliran penyuapnya yang harus mempertanggjawabkan perbuatannya plus tindakan melawan hukum.
Lebih lanjut, Eva mengatakan, dalam proses hukum kelak terhadap Anggoro, ada pengembangan hukum yang harus dilakukan KPK, termasuk keterkaitan-keterkaitan pihak lain.
"Kita beri kepercayaan pada para penyidik untuk menemukan fakta dan bukti hukum untuk mengembangkan kasus dan menuntaskannya di pengadilan," demikian politisi PDIP ini.
[ian]
BERITA TERKAIT: