PDIP Berharap Hukuman Anggoro Widjojo Diperberat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 08 Februari 2014, 18:00 WIB
PDIP Berharap Hukuman Anggoro Widjojo Diperberat
eva sundari/net
rmol news logo Penangkapan bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Internasional (Interpol) di China beberapa waktu lalu, harus dijadikan sebagai langkah untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Sistem Keamanan Radio Terpadu (SKRT) 2007 di Kementerian Kehutanan.

Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (8/2).

Anggoro diketahui telah menjadi buron sekitar 4 tahun oleh KPK. Langkah pelarian Anggoro, kata Eva, juga harus dijadikan KPK untuk menjerat Anggoro dengan pasal dan hukuman tambahan yang lebih berat.‎

"Perlu pasal pemberatan akibat sikapnya yang tidak kooperatif dan melawan hukum," kata Eva.

Penangkapan Anggoro, lanjut dia, harus dijadikan bahan bagi KPK untuk menuntaskan keadilan putusan. Apalagi penerima suap dari Anggoro sudah jauh lebih dulu diganjar hukuman bui. Saat ini, giliran penyuapnya yang harus mempertanggjawabkan perbuatannya plus tindakan melawan hukum.

Lebih lanjut, Eva mengatakan, dalam proses hukum kelak terhadap Anggoro, ada pengembangan hukum yang harus dilakukan KPK, termasuk keterkaitan-keterkaitan pihak lain.

"Kita beri kepercayaan pada para penyidik untuk menemukan fakta dan bukti hukum untuk mengembangkan kasus dan menuntaskannya di pengadilan," demikian politisi PDIP ini. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA