Agen Judi Online Beromset Miliaran Rupiah Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Februari 2014, 18:12 WIB
Agen Judi Online Beromset Miliaran Rupiah Dibekuk
ilustrasi/net
rmol news logo Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua agen judi online beromset miliaran rupiah yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.

Tersangka berinisial DMF yang ditangkap pada 3 Januari lalu merupakan agen judi online bernama www.agent66.com. Sementara tersangka atas inisial IRW ditangkap pada 6 Januari adalah agen dengan nama www.agent.sbobetonline.com. Keduanya merupakan sindikat judi online www.sbobet.com dengan jenis taruhan pertandingan sepak bola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, cara permainan judi online di situs tersebut adalah para pemain terlebih dulu mendaftar sebagai anggota melalui agen. Setelah terdaftar, pemain membuka situs www.sbobet.com kemudian memasukkan kata sandi, memilih partai atau kesebelasan yang bertanding lalu memasang taruhan sebesar Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.

"Perjudian jenis bola online yang diselenggarakan pelaku dibuka untuk umum, dan tidak dilengkapi izin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib," ujar Riwanto, Rabu (5/2).

Tersangka IRW memiliki akun sebagai agen dengan nama pemakai :aaajjab. Dalam sepekan dia memasarkan kredit sejumlah Rp 2,5 miliar kepada para pemain. Dia mendapat bagian 70 persen dari uang taruhan pemain yang kalah.

Sementara, tersangka DMF memiliki akun dengan nama :acgdsaa dengan kredit agen sebesar Rp 2 miliar per tiga hari. Dia mendapat komisi 5 persen dari uang taruhan pemain yang kalah.

Transaksi keuangan judi online yang digelar setiap ada pertandingan sepak bola liga internasional ini menggunakan beberapa rekening bank. Untuk mengontrol transaksi taruhan dari para pemain, tersangka membuka menu report submenu win-lose di situs www.sbobet.com.

"Tersangka melakukan penghitungan menang atau kalah, baik terhadap master agen maupun terhadap pemain pada hari Senin dan Kamis setiap pekan," jelas Rikwanto.

Kepolisian masih memburu beberapa bandar besar sindikat judi online yang menginduk di luar negeri, salah satunya di negara Kamboja.

Dari tangan dua tersangka, disita barang bukti berupa dua unit laptop, tiga unit modem, empat token BCA, empat buku rekening BCA, tiga unit ponsel, lima kartu ATM BCA, tiga unit perangkat wifi, serta beberapa lembar rekapan perhitungan pemain yang menang atau kalah.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas," demikian Rikwanto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA