Pegawai PTSP ini akan ditempatkan di setiap kantor Walikota di Jakarta. Proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, Jokowi akan mengambil pegawai tersebut dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Iya (diseleksi). Terutama yang di
front depan. PNS dong," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Mantan Walikota Solo ini juga memiliki kriteria khusus untuk posisi
frontliner tersebut. Diantaranya petugas tersebut harus cepat merespons permintaan warga, mudah tersenyum, mau melayani masyarakat, melayani masyarakat dengan sigap dan paling penting, tidak terlambat. "Ya melayani seperti itu dong," jelasnya.
Jokowi mengakui Perda PTSP memang terlambat disahkan oleh anggota Dewan. Namun, Jokowi pastikan infrastruktur pelayanan PTSP di kantor Walikota seluruhnya sudah siap sedia.
"Layanan kan sudah berjalan. Kantor sudah dirombak. Sudah. Perdanya aja yang akhir tahun baru keluar. Berarti badannya baru disiapin. Siapin juga hanya kepala badan dan kepala kantor-kantor yang ada di Walikota," kata Jokowi.
[zul]
BERITA TERKAIT: