Hal itu sebagaimana diutarakan kuasa hukumnya, Tomson Situmeang, di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2). Tomson yang mengaku mendampingi Anggoro sejak 2009 itu mengaku sudah bolak-balik mengurus perizinan besuk. Tapi, semuanya sia-sia. Tomson tetap tak berhasil menemui Anggoro.
"Dari tadi jam 11, 12 balik lagi sampai sekarang tidak diberi izin untuk ketemu Anggoro," kata dia.
Tomson heran dengan larangan besuk oleh penyidik itu. Apalagi, penyidik yang menetapkan larangan itu tak dapat ditemui olehnya.
"Penyidik tidak mau ketemu pengacara. Kalau tanya surat kuasa, kami sudah serahkan yang asli," kata dia.
Anggoro adalah tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dia menjadi buronan KPK sejak 2009 lalu. Anggoro baru berhasil diboyong ke kantor KPK, Jakarta, Kamis lalu (30/1).
Tomson mengaku sering menghubungi Anggoro di masa pengejarannya oleh interpol dan KPK. Tapi, dalam komunikasi itu tidak ada pembahasan mengenai kasus hukum.
"Terakhir komunikasi Maret 2013. Hanya '
say hello', tidak bahas kasus," demikian Tomson.
[ald]