"KPK sudah melakukan verifikasi yang mendalam, bahwa benar yang hari ini kalian sudah lihat bersama orang yang selama ini menjadi DPO mempunyai identitas AW (Anggoro Widjojo)," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis malam (30/1).
Menurut Samad, tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) KPK selama ini.
Anggoro Widjojo menjadi buronan KPK sejak 2009. Dia tersangkut kasus korupsi pengadaan SKRT di Kemenhut tahun 2007 dengan nilai proyek mencapai Rp 180 miliar.
Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas dengan maksud dapat mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
[rus]