Kejagung Pikirkan Pertimbangan Baru Tersangka Asian Agri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Januari 2014, 15:22 WIB
Kejagung Pikirkan Pertimbangan Baru Tersangka Asian Agri
aag
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Agung belum mengambil pertimbangan terhadap delapan tersangka tindak pidana penggelapan pajak alias pajak PPH Badan tahun 2002-2005 milik PT Asian Agri Group. Meskin grup perusahaan itu menyanggupi pembayaran denda sebesar Rp 2,5 triliun dengan cara dicicil.

"Untuk tersangka lain kita akan lakukan kajian karena putusan MA (Mahkamah Agung) sendiri sudah rangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pengurus dari AAG. Kita akan tetap lakukan kajian dulu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Menurutnya, para tersangka itu bisa saja dibawa ke persidangan bila diajukan oleh jaksa. Namun, untuk perusahaannyan tersangka tidak bisa dipidana dua kali dalam kasus serupa.

"Kelihatan jika ini bisa diadili jika diajukan. Nanti kita lihat karena satu perusahaan tidak bisa dipidana dua kali," ujar Basrief.

Menurut Basrief, berkas perkara delapan tersangka juga sampai saat ini belum lengkap. Kejagung masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak.

"Berkas itu masih bolak-balik alias P19 dari penyidik DJP ke jaksa penuntut umum," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atas terpidana Suwir Laut dengan vonis dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Selain itu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group diminta membayar denda senilai Rp 2,5 triliun dalam waktu satu tahun.

Adapun, delapan tersangka lain yang statusnya terkatung-katung dan masih bebas berkeliaran adalah Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa, Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate, dan Direktur PT Mitra Unggul Pusaka Andrian. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA