"KPK harus memvalidasi keterangan Chairun Nisa, siapa yang mengatakan kepada dia," ujar Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil, saat dihubungi (Jumat, 24/1).
Tamsil mengatakan keterangan Chairun Nisa tidak dapat dijadikan alat bukti karena hal tersebut hanya berdasarkan yang ia dengar.
"Saya nilai dari segi hukum, dan keterangan itu di bawah sumpah dan dia hanya mendengar, kalau kita bicara hukm tdak bsa dijadikan alat bukti," tegasnya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nisa mengaku bahwa ia pernah mendengar adanya setoran sebesar Rp 2 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya di MK pada Agustus 2013 silam.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pun pastikan bahwa tim penyidik KPK akan melakukan validasi yang lebih dalam terkait pernyataan tersebut.
"Perlu klarifikasi yang lebih lagi, karena iru kan dia hanya mendengar. Itu akan divalidasi sejauh mana pernyataan itu diikuti oleh fakta-fakta yang mendukung pernyataan tersebut," ujar Johan di kantornya.
[dem]
BERITA TERKAIT: