Langen yang kini menjabat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat dijebloskan ke rutan Bareskrim. Sedangkan Hery yang merupakan pengusaha ekspor impor produk-produk China itu dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya.
"TPPU dari objek ini sudah bisa terbukti.
Tadi malam ditetapkan dilakukan penahanan 20 hari, akan diperpanjang kalau penyidikan masih perlu dilakukan," beber Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1).
Arief menambahkan, penyidik juga menemukan bukti pendukung kuat dalam kasus penyuapan itu. Antara lain dokumen penjualan yang direkayasa untuk menyembunyikan atau menyamarkan sepeda motor Harley.
Dia mengungkapkan, pada awal pemeriksaan, baik Langen maupun Hery mengelak dugaan keterlibatan dalam praktik suap menyuap.
"Hasil pemeriksaan dua orang ini saling mengelak. Pemeriksaan berikutnya, HL berikan keterangan objektif bahwa dia benar membeli (Harley) untuk LP. Sedangkan LP juga mengatakan benar diberikan Harley dari HL," jelas Arief.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pengusaha lain selain Hery Liwoto yang pernah melakukan suap kepada pejabat Bea Cukai. Di mana, telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.
Adapun, waktu transaksi perbankan yang didalami dalam kasus ini pada periode 2003-2013.
[dem]
BERITA TERKAIT: