Kerja KPK Bongkar Suap SKK Migas Belum Berakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Januari 2014, 20:14 WIB
Kerja KPK Bongkar Suap SKK Migas Belum Berakhir
rmol news logo Penetapan Waryono Karno sebagai tersangka bukan akhir kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap menyuap di lingkungan SKK Migas.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Komisi akan menyidik pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat setelah Waryono Karno selaku Sekretaris Kementrian ESDM jadi tersangka.

"Perkara ini tentu akan dikembangkan sejauh mana apakah ada pihak-phak lain yang diduga terlibat atau tidak," kata dia di kantornya, Jakarta (Kamis 16/1).

KPK, kata Johan, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan pasal TPPU terhadap Waryono Karno sepanjang ditemukan dua alat bukti yang valid.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Sekjend ESDM, Waryono Karyo terkait kasus di kementerian yang dipimpin Jero Wacik tersebut.  Johan Budi menyatakan penyidik menemukan bukti kuat Waryono melakukan korupsi di ESDM berdasarkan pengembangan dari kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Waryono dijerat dengan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkaitan menerima atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka WK selaku Sekjen ESDM," ujar Johan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA