SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis Akbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Januari 2014, 23:11 WIB
SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis Akbar
sby/net
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

"Sudah diajukan," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai acara temu kader Partai Demokrat di arena PRJ, Kemayoran Jakarta, Selasa malam (14/1).

Menurutnya, upaya banding atas putusan PTUN sudah diajukan presiden sepekan yang lalu.

"Tepat dalam jangka waktu yang ditentukan, sudah. Ya minggu lalu sudah," kata Amir yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Dia menambahkan, upaya banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena Presiden SBY menganggap pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi sudah benar.

Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu persis kapan putusan PTUN yang membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar itu diterima.

"Itu kan menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang itu kan dua minggu, sebelumnya itu," jelas Amir.

Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan tim advokasi Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi.

Keppres tertanggal 22 juli 2013 itu berisi pemberhentian dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria sebagai hakim konstitusi, kemudian mengangkat kembali Maria. Selain itu, Keppres tersebut mengangkat Patrialis Akbar untuk menggantikan Achmad Sodiki. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA