"Kita menerangkan harta kekayaan dan kita membuktikan bahwa Mahfud Suroso mengalami kerugian dalam proyek Hambalang, dalam BAP kita sampaikan dalam sidang akan kita lakukan pembuktian terbalik," kata pengacara Machfud, Syaiful Ahmad Dinar di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Syaiful sendiri hari ini datang ke KPK mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia membantah fakta persidangan terdakwa Deddy Kusdinar yang menyebutkan bahwa kliennya telah menerima dana Rp 1 miliar dari total Rp 7 miliar yang diberikan oleh PT Adhi Karya Persero.
"Itu kita tadi sampaikan kepada penyidik, kita minta kepada KPK untuk membuktikan secara laboratorium forensik, itu pasti ada yang memalsukan tanda tangan Mahfud Soroso, kita yakin mahfud tidak melakukan korupsi," tekan dia.
Dalam kesempatan ini, Syaiful menyatakan bahwa dari kesepakatan nilai kontrak, prosesnya sudah berjalan sekitar 52 persen. Kliennya sudah menerima sekitar 42 persen.
"Itu kita sudah mengalami kerugian sekitar Rp 47 miliar, andai kata kita full menerima sebanyak progres, itu tetap mengalami kerugian skitar Rp 30 miliar lebih," terangnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: