Suruh Mangkir, Pengacara Anas Tetap Aman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Januari 2014, 22:42 WIB
Suruh Mangkir, Pengacara Anas Tetap Aman
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap wajar permintaan tim pengacara agara Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/1) lalu.

KPK menganggap tindakan pengacara Anas itu tidak termasuk yang dimaksud Pasal 21 UU No 31/1999 jo. UU No 20/2001 Tipikor, berkaitan dengan tindakan menghalangi proses penyidikan KPK.

"Sebagai penasehat hukum Anas, itu tidak menjadi bagian dari Pasal 21. Itu saran yang dilakukan lawyer," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di gedung KPK (Jumat, 10/1).

Ketidakhadiran Anas atas saran pengacara diungkap sendiri oleh Anas. Anas mengaku kepada tim penyidik jika dirinya ingin memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa lalu. Namun, akhitnya tidak memenuhi panggilan tersebut atas saran para pengacaranya.

"Menurut AU (Anas Urbaningrum) kepada penyidik, sebenarnya kemarin mau hadir dalam pemeriksaan. Tapi oleh beberapa lawyernya disarankan untuk tidak hadir. Ini pengakuan AU kepada penyidik," papar Johan.

Selain itu, kepada penyidik Anas juga mengaku disarankan pengacara untuk kembali tidak memenuhi panggilan KPK, hari ini (Jumat, 10/1). Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan KPK tidak sesuai dengan KUHAP yang harus dengan jelas memaparkan alasan dan dugaan kasus yang menjerat klien mereka tersebut. Bukan dengan alasan seperti frasa 'dan atau proyek-proyek lainnya'.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA