Anas Tahanan Politik, Tak Bisa Dijenguk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Januari 2014, 22:18 WIB
Anas Tahanan Politik, Tak Bisa Dijenguk
Kecil Besar
rmol news logo Pengacara dan kerabat Anas Urbaningrum harus menelan pahit. Meski telah menunggu sekitar 3 jam lamanya, pengacara Patra M Zein  dan adik kandung Anas, Anna Luthfi, belum juga bisa membesuk Anas di Rutan KPK.

Patra mengatakan telah menghubungi penyidik untuk meminta izin besuk. Tapi, semua sia-sia.

"Penyidik tidak ada, tak dapat dihubungi," kata Patra sebelum bergegas meninggalkan kantor KPK, Jakarta sesaat tadi (Jumat, 10/1).

Patra mengaku heran dengan langkah KPK yang seakan-akan tak mengizinkan Anas untuk bertemu kuasa hukum dan keluarganya. Padahal di dalam Undang Undang tertulis dengan jelas bahwa pengacara berhak menjenguk kliennya yang ditahan.

"Sebelumnya tahanan yang bukan Anas bisa langsung dijenguk, " terangnya.

Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya juga menyesalkan langkah KPK ini. Apalagi, Firman bilang, adik Anas sudah datang jauh untuk menemui Anas.

"Mungkin seperti Tapol (tahanan politik). Alasannya kita tidak tahu. Padahal kan hak setiap orang dibesuk," demikian Firman.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA