Patra mengatakan telah menghubungi penyidik untuk meminta izin besuk. Tapi, semua sia-sia.
"Penyidik tidak ada, tak dapat dihubungi," kata Patra sebelum bergegas meninggalkan kantor KPK, Jakarta sesaat tadi (Jumat, 10/1).
Patra mengaku heran dengan langkah KPK yang seakan-akan tak mengizinkan Anas untuk bertemu kuasa hukum dan keluarganya. Padahal di dalam Undang Undang tertulis dengan jelas bahwa pengacara berhak menjenguk kliennya yang ditahan.
"Sebelumnya tahanan yang bukan Anas bisa langsung dijenguk, " terangnya.
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya juga menyesalkan langkah KPK ini. Apalagi, Firman bilang, adik Anas sudah datang jauh untuk menemui Anas.
"Mungkin seperti Tapol (tahanan politik). Alasannya kita tidak tahu. Padahal kan hak setiap orang dibesuk," demikian Firman.
[dem]
BERITA TERKAIT: