Zul, sapaan Zulkarnain, menegaskan bahwa KPK telah melakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang kurang adalah kesadaran bagi orang yang melakukan kejahatan bahwa ia telah berbuat jahat dan merugikan orang banyak," ujar Zul melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1).
Di tempat terpisah, Anas membantah bahwa ia melawan KPK. Melalui konfrensi pers yang dilakukan di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Anas kembali menegaskan bahwa ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan atas dasar hasil rapat yang dilakukan dengan kuasa hukumnya.
"Saya sampaikan bahwa saya sesungguhnya tidak mangkir. Yang saya lakukan adalah sesuai dengan rapat penasihat hukum," ujar Anas.
"Saya tegaskan itu tidak berarti Anas melawan KPK. Tidak benar bila dibangun persepsi anas melawan kpk. Yang ada Anas ingin bekerja sama dengan KPK untuk menemukan keadilan," imbuhnya.
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang pada Jumat, setelah dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/1).
[wid]
BERITA TERKAIT: