"Apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkutan hadir atau tidak, maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakukan upaya paksa," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/1).
Upaya pemanggilan paksa ini akan dilakukan karena KPK telah memberikan surat panggilan kepada Anas sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang ada. Kendati demikian, Johan mengaku bahwa KPK masih menunggu konfirmasi dari pihak Anas.
"Sampai detik ini belum ada konfirmasi, kita masih tunggu," terangnya.
Johan juga mengaku, penjemputan paksa Anas dilakukan untuk pemeriksaan, bukan untuk ditahan.
"Kalau jemput paksa intinya jemput dia untuk dibawa ke KPK untuk diperiksa. Soal penahanan merupakan kewenangan penyidik," tegas Johan.
[rus]
BERITA TERKAIT: