"Yang jelas penangannya tetap serius, nanti kalau tiba saatnya kita sampaikan. Kejagung komitmen terus untuk menyelesaikan kasus MPLIK. Tidak ada yang tidak komitmen, konsisten," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung R Widyo Pramono di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurutnya, Kejagung akan bekerja sesuai data dan fakta yang dikembangkan dalam proses penyidikan suatu perkara yang sedang ditangani.
"Saya selalu jawab pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya logis saja. Jangan kerja itu tanpa data, fakta. Kalau kita kerja ikuti alur tidak ada data, fakta itu rusak tatanan," tegas Pramono.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejagung telah masuk agin dalam menangani kasus MPLIK. MAKI meminta Kejagung serius dalam mencari bukti kuat untuk menyeret semua yang terlibat korupsi MPLIK.
Dalam kasus MPLIK sendiri, Kejagung baru menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidata Rencana Prima Dodi N. Achmad sebagai tersangka.
Terdapat enam pemenang tender dalam proyek senilai Rp 1,4 triliun tersebut. Yakni PT Multidata Rencana Prima (dua paket pengerjaan), PT AJN Solusindo (tiga paket pengerjaan), PT WIN (satu paket), Lintas Arta (satu paket), Rednet (satu paket) dan PT Telkom Indonesia Tbk (enam paket). Anggaran proyek yang berlangsung sejak tahun 2010 lalu berada di bawah BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
[rus]
BERITA TERKAIT: