"Jujur Pak jaksa, itu pinjaman pada waktu Pak Deddy membutuhkan dana yang disampaikan melalui Pak Paul Nelwan," kata Nany saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, petang tadi (Kamis, 9/1).
Nany menguatkan pengakuannya bahwa uang tersebut sebagai pinjaman tertulis dalam catatan keuangan perusahaannya.
"Di dalam pembukuan kami memang tertulis pinjaman," sambungnya.
Manajer Keuangan Global Daya Manunggal, Lerman Simbolon mengamini kesaksian bosnya bahwa uang Rp 250 juta tersebut sebagai pinjaman.
"Tapi saya tidak ada catatan pengembalian. Pengakuan Bu Nany sudah dikembalikan ke Ibu Nany langsung," akunya.
Dalam proyek sport center Hambalang, Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dari KSO Adhi Karya-Wijaya Karya. Dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu, Global Daya Manunggal menangani pekerjaan tiga gedung, satu gedung serbaguna, gedung asrama putra junior, tiga asrama junior putri dengan total nilai Rp 129 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: