"Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana yang mantan hakim (Setyabudi), dia katakan bersedia menjadi justice collaborator," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Eman Suparman usai berkoordinasi dengan Ketua KPK dan Deputi Penindakan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurutnya, hal itu perlu disampaikan ke KPK karena menyangkut masalah tindak pidana yang menjadi kewenangan KPK. "Saya merasa perlu untuk menyampaikan laporan itu ke Ketua KPK terlebih dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dan subsidaer satu tahun penjara kepada Setyabudi.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan tahanan terhadap Setyabudi. Hukuman tersebut diberikan karena Seyabudi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan membantu tindak korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: