Setyabudi Bersedia Jadi Justice Collaborator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Januari 2014, 15:58 WIB
Setyabudi Bersedia Jadi Justice Collaborator
Setyabudi Tedjocahyono/net
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama terkait kasus suap dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.

"Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana yang mantan hakim (Setyabudi), dia katakan bersedia menjadi justice collaborator," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Eman Suparman usai berkoordinasi dengan Ketua KPK dan Deputi Penindakan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Menurutnya, hal itu perlu disampaikan ke KPK karena menyangkut masalah tindak pidana yang menjadi kewenangan KPK. "Saya merasa perlu untuk menyampaikan laporan itu ke Ketua KPK terlebih dahulu," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dan subsidaer satu tahun penjara kepada Setyabudi.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan tahanan terhadap Setyabudi. Hukuman tersebut diberikan karena Seyabudi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan membantu tindak korupsi. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA