SUAP MK

Sekjen DPR Ngaku akan Dicecar Seputar Tupoksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Januari 2014, 14:51 WIB
Sekjen DPR Ngaku akan Dicecar Seputar Tupoksi
Winantuningtyastiti/net
rmol news logo . Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Winantun yang mengenakan baju batik bermotif cokelat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Menurutnya, ia akan kembali ditanyai pertanyaan seputar tugas, pokok dan fungsinya sebagai Sekjen DPR.

"Terkait dengan tupoksi saya," pungkasnya, di Gedung KPK, Kamis (9/1).

Saat ditanyai apakah ia datang sambil membawa slip gaji Akil selama menjadi anggota DPR dua periode, ia pun memilih untuk diam, dan berusaha untuk masuk ke dalam ruang steril KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan dalam pengembangannya, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA