Terkait Century, KPK Garap Dirut PT ADI Sampoerna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Januari 2014, 11:05 WIB
Terkait Century, KPK Garap Dirut PT ADI Sampoerna
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil  Direktur Utama (Dirut) PT ADI Sampoerna, Soenarjo Sampoerna, hari ini, Rabu (8/1). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya)," kata Kepala Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam perkara yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni, Amiruddin Rustan dari pihak swasta dan Pradjoto SH yang berprofesi sebagai penasehat hukum.

Belum diketahui secara pasti apakah para saksi sudah memenuhi panggilannya. Yang jelas, berdasarkan jadwal riksa bagian Humas KPK, para saksi diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB tadi.

Dalam kasus senilai Rp6,7 triliun itu penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan swasta atau pejabat negara, tapi baru satu tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik yakni Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia.

Bahkan, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus  Bank Century merugikan negara lebih dari Rp7 triliun, baik dari FPJP atau bailout Bank Century. Namun, berdasarkan penghitungan kerugian negara yang selesai pada 20 Desember 2013, BPK menemukan negara merugi Rp 7,4 triliun akibat penyelamatan Bank Century pada 2008 lalu itu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA