
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk Jumat (10/1) mendatang. Tersangka kasus gratifikasi pembangunan pusat olah raga Hambalang itu mangkir dari pemeriksaan setelah diberi tenggat waktu hingga pukul 17.00 WIB sore ini.
"AU mangkir, dipanggil lagi Jumat," kata Jurubicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut Johan, setelah penyidik memastikan Anas Urbaningrum mangkir dari pemeriksaan, surat panggilan berikutnya langsung diantar petugas KPK ke kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Surat panggilan yang baru saja dilayangkan merupakan panggilan ketiga atau terakhir bagi politisi muda tersebut.
KPK juga akan melakukan upaya jemput paksa apabila Anas Urbaningrum kembali mangkir dari pemeriksaan pada Jumat mendatang.
"Jemput paksa," tegas Johan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: