
Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom mengklaim tidak ditanya penyidik KPK soal dugaan keterlibatan bekas Gubernur BI Boediono, dalam perkara dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Miranda dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam itu, hanya dikorek seputar sepak terjang tersangka Budi Mulya. Saat pemberian FPJP, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi V bidang pengawasan di Bank Indonesia.
"Cuma mengenai saksi Pak Budi Mulya," kata Miranda di tangga depan lobi utama kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Miranda juga mengaku dicecer soal pemberian FPJP. Namun saat disinggung apakah dalam pemeriksaan dirinya juga diperlihatkan dokumen itu, Guru Besar Ekonomi di Universitas Indonesia itu menampiknya.
"Tidak diperlihatkan. Cuma ditanya soal FPJP," demikian Miranda.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: