Pelaku Penusukan Brigadir Syaiful Sempat Melawan dan Lari

Motifnya Masih Diselidiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Januari 2014, 17:49 WIB
Pelaku Penusukan Brigadir Syaiful Sempat Melawan dan Lari
foto: net
rmol news logo Pelaku penusukan Brigadir Syaiful Ansor, salah satu anggota Sabhara Polsek Pesanggrahan, berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Brigadir Syaiful alami luka tusukan di bagian pinggang dalam pada Sabtu lalu (21/12) .

Kepala Kepolisian Sektor Metro Pesanggrahan, Komisaris Polisi Dedy Arnadi, mengatakan, tersangka AC alias Charles berusaha melarikan diri saat penyergapan.

"Tersangka AC alias Charles kami tangkap di sebuah kamar kos di kawasan Bintaro. Saat itu dia sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri," ungkap Dedy saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Di sisi lain, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Novi Tursanurohmad, menyatakan, masih menyelidiki motif penusukan AC. Pihaknya menduga pelaku ketakutan karena diberhentikan oleh petugas polisi saat berkendara.

"Hingga saat ini, kami juga masih memburu dua orang lain yang bersama pelaku. Kami masih mendalami, apakah saat itu pelaku sedang mabuk atau tidak karena pelaku sampai sekarang belum mau terbuka," beber Novi.

Insiden penusukan Brigadir Syaiful Ansor terjadi pada hari Sabtu (21/12), sekitar pukul 01.05 WIB. Saat itu, Brigadir Syaiful sedang berpatroli di sekitar Jalan Palem VIII, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Melihat ada pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga orang, korban langsung menghentikan perjalanan mereka. Saat itu, korban yang masih berpakaian dinas lengkap menanyakan dan menggeledah pelaku, namun dua orang lainnya langsung melarikan diri.

Pelaku yang melarikan diri langsung dikejar oleh Syaiful menggunakan sepeda motor. Saat tertangkap, pelaku nekat menusuk bagian pinggang dengan sebuah sangkur

Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA