Penganiaya Anggota Polsektro Pesanggrahan Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Januari 2014, 15:20 WIB
Penganiaya Anggota Polsektro Pesanggrahan Dibekuk
ilustrasi/net
rmol news logo Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku penganiayaan anggota Polsektro Pesanggrahan Brigadir Syaiful Anshor.

Pelaku berinisial AC alias Charles ditangkap pada 4 Januari kemarin di rumah kontrakannya di Gang H. Muchtar RT 06/03 Kreo, Ciledug Tangerang.

Kepala Satreskrim Polrestro Jaksel AKBP Novi Tursanurohmat menjelaskan, aksi penusukan terjadi ketika Brigadir Syaiful Anshor mengadakan patroli rutin pada 21 Desember lalu di kawasan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan. Sekitar pukul 01.05 WIB, korban melihat pelaku sedang berboncengan sepeda motor dengan dua orang lainnya. Korban langsung menegur pelaku, namun pelaku justru mengepalkan tangan seolah menantang. Kemudian korban dan pelaku terlibat aksi kejar-kejaran hingga di persimpangan Jalan Palem atau tepatnya di depan pabrik roti.

"Saat hendak dilakukan penggeledahan, tersangka langsung menusuk korban menggunakan sangkur di bagian punggung bawah," jelas Novi di kantornya, Jalan Wijaya, Jakarta, Senin (6/1).

Dia menambahkan, usai melakukan penganiayaan, pelaku AC langsung melarikan diri. Sementara dua rekannya telah kabur lebih dulu saat dia menganiaya Brigadir Syaiful Anshor.

Menurut Novi, pihaknya masih memburu dua rekan AC yang lain, serta mendalami motifnya melakukan penusukan.

"Lebih jauh motifnya masih diselidiki. Apakah murni tiba-tiba melakukan penusukan atau memang dengan sengaja membawa sajam," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur, sweater motif garis-garis putih hijau, dan sepasang sandal karet. Brigadir Syaiful Anshor sendiri hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Sukanto.

"Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," demikian Novi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA