KPK, Jangan Hambat Pekerjaan Gubernur Banten!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Januari 2014, 14:43 WIB
KPK, Jangan Hambat Pekerjaan Gubernur Banten<i>!</i>
RATU ATUT CHOSIYAH/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menghambat pekerjaan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah selama dirinya menjalani proses penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Atut, Firman Wijaya lantaran dari pihak Pemprov Banten ngeluh karena tak bisa bertemu dengan Atut di Pondok Bambu. Pihak Pemprov sendiri ingin bertemu Atut lantaran ada 13 surat yang perlu ditandatangani Atut selaku gubernur Banten.

"Biar bagaimanapun Bu Atut tetap harus menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan ini tidak boleh dihambat. Saya tanya kenapa Pemrov Banten tidak boleh ketemu Atut? Sudah sejak dari tanggal 24, tidak bisa. Masak KPK menghambat penyelengaraan negara?” Kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Firman, tindakan KPK yang melarang pertemuan itu dapat menyebabkan kerugian negara. Dia bilang, larangan pertemuan karena dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi sangatlah tidak logis.

“Loh alasan penetapan tersangka kan karena sudah ada dua alat bukti?” demikian Firman Wijaya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir dalam suatu kesempatan menyebutkan, ada 13 surat yang perlu ditandatangani Atut, di antaranya, draf pelimpahan wewenang dari Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, draf evaluasi APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2014, dan draf penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KPK menahan Atut di Rutan Pondok Bambu pada 20 Desember 2013. Atut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA