"Iya, ibu tadi menandatangi masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," kata pengacara Maria, Denny Kailimang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Denny dalam kesempatan ini menekankan bahwa dalam perkara ini kliennya adalah korban penipuan. Yang dituding menipu adalah Elda Deviane Adhiningrat dan Ahmad Fathanah. Elda adalah bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, sementara Fathanah adalah pengusaha yang disebut-sebut sebagai orang dekat eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda bisa membantu tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," demikian Denny.
Maria Elizabeth Liman ditetapkan tersangka pada Jumat, (19/4). Status itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Maria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 5 ayat ke-1 KUHP. KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: