Tetapi, diketahui oleh publik pengadaan atau lelang yang dilakukan oleh DPR hanya sebesar Rp 189,9 miliar untuk 52 item pengadaan barang dan jasa. Jadi, ada sekitar Rp 2,2 triliun pengadaan-lelang tidak melalui sistem elektronik DPR.
Direktur Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menyatakan, dengan demikian dapat dikatakan bahwa kelembagaan DPR sudah membangkang terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.
"Salah satu isi Inpres adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100 persen pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut," terangnya lewat rilis, Kamis (2/12).
Dalam sistem lelang ini, DPR mengalokasi anggaran sebesar Rp 189,9 miliar. Dari alokasi anggaran sesuai dengan HPS (Harga Perkiraan Sementara), ada kemahalan harga atau bisa dipersepsikan sebagai kebocoran anggaran Rp 14,7 miliar.
"Yang paling janggal adalah pemenang lelang DPR. Ada satu perusahaan mendapat dua pengadaan barang dan jasa di DPR," beber Uchok.
[ald]
BERITA TERKAIT: