"Apalagi dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bertahun-tahun," ujar Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Jakarta,
Dalam kasus Pelindo II, mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo sudah menjadi tersangka berdasarkan surat jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) No:Print-70/F/Fkp.1/06/2000, 2 Juni 2000, 13 tahun yang lalu.
Eva meminta Jaksa Agung mengevaluasi semua kasus-kasus yang menggantung dan melanjutkan ke proses penuntutan karena penggantungan kasus merugikan semua pihak termasuk tersangka. Terkait kasus Herwidayatmo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini belum ada tindak lanjut kejelasan, anggota komisi hukum DPR itu menegaskan, Kejagung menunjukkan ketidakprofesionalannya.
Bahkan, Eva menduga kuat telah ada transaksi antara Kejaksaan Agung dengan pihak salah seorang Direktur Eksekutif Bank Dunia itu. Sehingga menyebabkan kasus ini seakan-akan dibiarkan berlalu dan tidak ada keberanian dari Kejagung.
"Dugaan saya, Jaksa Agung sungkan mengeluarkan SP3 karena bukti kuat sementara mau diteruskan sudah tersandera transaksi. Atau sebaliknya, Jaksa Agung sungkan keluarkan SP3 karena takut reputasinya memburuk," tandas politisi PDI Perjuangan ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: