Dada Rosada dan Edi Siswadi Akan Masuki Pengadilan 2 Januari 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Desember 2013, 11:59 WIB
Dada Rosada dan Edi Siswadi Akan Masuki Pengadilan 2 Januari 2014
dada rosada/net
rmol news logo Sidang kasus suap hakim bansos kota Bandung akan memasuki masa persidangan yang kedua. Setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung mengadili empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan serta penerima suap, kini pengadilan Tipikor akan menyidangkan aktor intelektual di balik kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi.

Dua terdakwa yang merupakan aktor intelektual di balik kasus suap hakim saat proses persidangan bantuan sosial tahun 2012 lalu, yakni Dada Rosada dan Edi Siswadi. Dada merupakan mantan pejabat Walikota Bandung dan Edi merupakan eks Sekretaris Daerah kota Bandung.

"Untuk jadwal persidangan sendiri akan dijadwalkan tanggal 2 Januari 2014 mendatang, tepatnya hari Kamis," ujar  Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio, di ruang kerjanya, Senin (23/12).

Hakim yang akan memimpin jalannya sidang, masih sama seperti hakim saat sidang terhadap Hakim Setyabudi beserta Toto Hutagalung.

"Untuk hakim Ketua Majelis yakni Nurhakim,SH.MH. Barita Lumban G,SH.MH dan Basari Budi P,SH.MH," papar Susilo. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA