Jubir Atut: Status Tersangka oleh KPK Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 17 Desember 2013, 17:48 WIB
Jubir Atut: Status Tersangka oleh KPK Dipaksakan
ratu atut/rm
rmol news logo Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tak terima dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Beliau (Ratu Atut) dan keluarga menyayangkan sikap KPK yang menyatakan ibu Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes, terkesan dipaksakan," kata Jurubicara Keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ihsan, dalam live by phone di Metro TV sesaat lalu (Selasa, 17/12).

Fitron menjelaskan Sslama ini Ratu Atut sudah kooperatif dengan KPK, memberikan keterangan dan informasi dengan transparan, dan menunjukkan Ratu Atut tidak terlibat dan melakukan korupsi.

Atut sebagai gubernur, katanya, telah menjalankan roda pemerintahan termasuk terkait program pengadaan Alkes di Banten secara kolektif kolegial dengan DPRD. Program pengadaan Alkes sudah melalui proses cek and balance, dan disepakati oleh semua perangkat pemerintahan di Provinsi Banten.

"Ibu dan keluarga akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ibu dan keuarga yakin kejalasan akan muncul walaupun penetapan tersangka, beliau menganggap terkesan dipaksakan," kata Fitron.

Meski demikian, Atut dan keluarga, kata Fitron lagi, berharap proses pengadilan nanti akan memperjelas masalahnya. Sebagai warga negara yang baik, Atut akan menjalani proses hukum dengan baik.

"Di luar pengadilan hukum, tentu saja kami berharap tidak ada pengadilan opini yang berlebihan . Keluarga yakin makin dibuka kasus ini makin terbuka Ibu Ratu Atut makin tidak bersalah," demikian Fitron.

KPK menjerat Atut dengan dua kasus sekaligus, yakni pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK dan kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Dalam kasus pengurusan sengketa pilkada Lebak, KPK sebelumnya telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana, adik Atut, sebagai tersangka.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA