
Kejaksaan Agung segera menurunkan tim pengawas ke Lombok, Nusa Tenggara Barat guna mencari tahu keterlibatan jaksa lain dalam penerimaan suap Kepala Kejari Praya, Subri SK dari pengusaha Lusita Ani Razak.
"Tim saya besok sudah ke sana, paling lambat ya besok sudah di sana terkait pemeriksaan pelanggaran kode etik PNS," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Mahfud Manan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12).
Menurutnya, keberangkatan tim pengawas ke Lombok untuk memproses keterlibatan jaksa lain selain Subri dalam suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa pengusaha Sugiharta alias Along.
"Kalau ada (keterlibatan jaksa lain) tentu kita akan tuntaskan," tegas Mahfud.
Subri dan Lusita sendiri telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tadi malam. Mereka ditangkap sedang berduaan di kamar hotel di kawasan pantai Senggigi dengan barang bukti Rp 219 juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika Serikat pada Sabtu malam (14/12).
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: