Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Subri ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap menyuap bersama Lusita Ani Razak di kamar salah satu hotel di NTB. Operasi penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA (Sabtu, 14/12). Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke markas KPK pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB (Minggu, 15/12). BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: