DPR: Pembenahan Moral Jaksa Jadi Tugas Utama dan Mendesak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 16 Desember 2013, 16:32 WIB
DPR: Pembenahan Moral Jaksa Jadi Tugas Utama dan Mendesak
taslim chaniago/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Subri ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap menyuap bersama Lusita Ani Razak di kamar salah satu hotel di NTB. Operasi penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA (Sabtu, 14/12). Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke markas KPK pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB (Minggu, 15/12).

"Inilah perilaku penegak hukum yang sampai sekarang tidak ada perubahan. Suap menjadi perilaku penegak hukum dari yang kecil sampai yang besar," ujar Anggota Komisi III DPR Taslim Chanioago menanggapi OTT tersebut, Senin (16/12).

Menurut politisi PAN ini, pembenahan secara moral penegak hukum (jaksa) menjadi yang utama dan sangat mendesak harus dilakukan oleh Jaksa Agung, di samping pembenahan sistem pengawasan internal.

"Di DPR dalam revisi UU ke Jaksaan, kita akan berusaha memperkuat komisi ke jaksaan dan memberi kewenangan lebih dalam UU tersebut," tandas Taslim. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA