KPK Cegah Politisi Hanura terkait Suap Kajari

Total yang Dicegah Lima Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Desember 2013, 15:47 WIB
KPK Cegah Politisi Hanura terkait Suap Kajari
Bambang Wiratmadji Soeharto bersama Wiranto/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menetapkan status cegah terhadap sejumlah orang. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Orang-orang yang dicegah tersebut adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto, Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H. Sumedi, Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Dewi Santini.

"Kelimanya dicegah berdasarkan Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013," ujar Wamenkumham Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada pihak media, Senin (16/12).

Dengan dilayangkannya surat cegah ini, kelimanya dilarang untuk tidak boleh keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Subri ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap menyuap bersama Lusita Ani Razak di kamar salah satu hotel di NTB. Operasi penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke markas KPK pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Di lokasi penangkapan, petugas KPK menyita tas jinjing berbahan kulit warna merah marun berisi 164 lembar uang dolar AS dengan total 16.400 dolar. KPK juga menemukan dompet berisi mata uang rupiah senilai Rp 23 juta.

KPK menjerat Subri dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama 20 tahun penjara. Adapun Lusita dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA