"Dalam ekspose disepakati bahwa dua orang yang ditangkap kemarin ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Dikeluarkan surat perintah penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (15/12).
Dia menambahkan, penangkapan keduanya tadi malam terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita telah lakukan pemeriksaan dan hasilnya tim merasa sudah menemukan bukti yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa suap dari LAR kepada SUB terkait pengutusan perkara," jelas Bambang.
Dari tangan keduanya, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak USD 16.400 atau sekitar Rp 193 juta, serta mata uang rupiah sebanyak Rp 23 juta.
"Sejauh ini baru terkait memberi dan menerima. Apakah ada lebih dari itu nanti akan didalami," kata Bambang.
"Ditahannya di rumah tahanan KPK," tegas Bambang.
dem]
BERITA TERKAIT: