Mantan Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda, (Cagub-Cawagub NTB), M Ikhwan, mengkritik panitia seleksi yang diduga kecolongan karena ada satu pejabat yang memiliki catatan kriminal.
"Dalam kasus ini, ternyata di kemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam bentuk tindak kejahatan perkawinan," kata Ikhwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 24 September 2025.
Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, yang baru saja dilantik, diketahui pernah tersandung kasus hukum terkait keluarga dan pernikahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penelantaran istri dan anak, serta melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri sah. Putusan tersebut bahkan sampai ke tingkat kasasi.
"Orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apa pun jenis kejahatannya, secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut," tegas Iwan Slenk sapaan akrab Ikhwan. Menurutnya di atas hukum terdapat ada etika dan moralitas. Hal itu harus dipertimbangkan.
"Tolong diingat, pimpinan setingkat OPD itu dia punya jajaran di bawahnya. Dia harus menjadi panutan dan teladan. Gubernur tidak boleh abai. Sebab ini menyangkut tipologi orang," ujarnya.
Irnadi Kusuma sendiri telah memberikan klarifikasi soal statusnya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas. Ia mengakui pernah dibebastugaskan. Namun, dia tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram. Dalam amar putusan pada poin 3, disebutkan bahwa poin 2 terkait hukuman pidana, tidak perlu dilaksanakan.
BERITA TERKAIT: