Baru Diputar Dua Hari, Master Soekarno Disita Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 13 Desember 2013, 12:03 WIB
Baru Diputar Dua Hari, Master <i>Soekarno</i> Disita Pengadilan
ario bayu/net
rmol news logo Konflik antara Rachmawati Soekarnoputri dan Raam Punjabi mengenai pembuatan film Soekarno berujung pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Raam Punjabi menghentikan penyiaran dan pemutaran film itu di bioskop-bioskop.

Konflik ini terjadi karena Raam Punjabi dianggap melanggar pokok-pokok kesepakatan sebelum film yang disutradarai Hanung Bramantyo itu diproduksi. Rachmati memasang pengumuman di harian Kompas mengenai keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatannya.

"Hari ini Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyita master film Soekarno di kantor Multivision di kawasan Kuningan, Jakarta," ujar Sekretaris Yayasan Pendidikan Sukarno, Ristiyanto, dalam pesan yang diterima redaksi beberapa saat lalu.

Film Soekarno adalah film komersial pertama tentang Bung Karno dan peristiwa menjelang pembacaan Proklamasi Kemerdekaan. Sementara kalangan menilai film yang baru diputar dua hari di bioskop-bioskop itu lebih mengutamakan aspek komersial tanpa memberikan perhatian yang cukup pada aspek kesejarahaan dan national character building.

Film ini dibintangi antara lain oleh Ario Bayu, Maudy Koesnaedy, Lukman Sardi, Tanta Ginting, Tika Bravani dan Budiman Sudjatmiko. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA