Konflik ini terjadi karena Raam Punjabi dianggap melanggar pokok-pokok kesepakatan sebelum film yang disutradarai Hanung Bramantyo itu diproduksi. Rachmati memasang pengumuman di harian
Kompas mengenai keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatannya.
"Hari ini Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyita master film
Soekarno di kantor Multivision di kawasan Kuningan, Jakarta," ujar Sekretaris Yayasan Pendidikan Sukarno, Ristiyanto, dalam pesan yang diterima redaksi beberapa saat lalu.
Film
Soekarno adalah film komersial pertama tentang Bung Karno dan peristiwa menjelang pembacaan Proklamasi Kemerdekaan. Sementara kalangan menilai film yang baru diputar dua hari di bioskop-bioskop itu lebih mengutamakan aspek komersial tanpa memberikan perhatian yang cukup pada aspek kesejarahaan dan
national character building.
Film ini dibintangi antara lain oleh Ario Bayu, Maudy Koesnaedy, Lukman Sardi, Tanta Ginting, Tika Bravani dan Budiman Sudjatmiko.
[dem]
BERITA TERKAIT: