"Soal klarifikasi itu memang benar karena hakim kan berpikir yuridis," kata Sugeng usai persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 9/12).
Menurutnya, pencantuman Widodo itu hanya merupakan asumsi. Apalagi, Widodo sendiri tak pernah diperiksa di penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Simon Gunawan Tanjaya.
"Ketika seorang saksi belum diperiksa, statusnya belum jelas tapi kemudian dinyatakan sebagai aktor intelektual, itu berarti berangkat dari berasumsi walaupun (akhirnya) diklarifikasi," terangnya.
Dalam prosesnya, seharusnya Jaksa KPK bisa mengacu pada
due process of law, yang artinya pemeriksaan harus fair dan juga dua arah. Tapi, pada kenyataannya sampai saat ini belum dilakukan.
"Maka menurut saya itu seperti, ngebet gak tahan, padahal penegak hukum harus melepaskan perasaan," terangnya.
"Harusnya kalau mau begitu di persidangan harus dihadirkan. Kalau kemudian tak bisa dihadirkan gak bisa menuduh demikian, itu harus diklarifikasi. Makanya hakim kan nanya, langsung terlintas di benak hakim begitu. Dan itu premature," sambungnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: