"KPK sudah merumuskan dakwaan, dan mengajukan tuntutan yang berdasarkan atas fakta persidangan sehingga kami juga melakukan tuntutan yang maksimal," kata pimpinan KPK yang biasa dipanggil BW ini kepada wartawan di KPK, beberapa saat lalu.
BW enggan berspekulasi tentang vonis atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya, hakim Tipikor punya kewenangan mutlak menentukan vonis. Sementara KPK, hanya berhak mendakwa dan menuntut Luthfi Hasan.
"Semuanya itu tergantung dari hakim, karena hakim mempunyai nurani sesuai fakta persidangan," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Luthfi dengan hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya.
Sedangkan, untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
[ald]
BERITA TERKAIT: