Pengacaranya, Muhammad Assegaf menyatakan bahwa kliennya telah siap mendengarkan vonis yang rencananya berlangsung pukul 16.00 WIB.
"Ya pak Lutfi siap. Duduk manis dan mendengarkan," kata Assegaf melalui pesan singkatnya.
Kendati begitu, Assegaf tetap berharap agar majelis hakim bisa bertindak adil dalam menjatuhkan vonisnya. Majelis juga diharapkan dapat memberikan hukuman seringan mungkin.
"Of course berharap diringankan majelis hakim," kata dia.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Luthfi dengan hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya.
Sedangkan, untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
[wid]
BERITA TERKAIT: