"Saya nggak bisa (pastikan). Nanti saya dibilang suka janji-janji," ujar Abraham Samad di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 yang diselenggarakan KPK di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).
Ia pun enggan untuk memberikan detil saat ditanyai apakah bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat segera ditahan sebelum masuk tahun baru, 2014. Menurutnya masih ada beberapa faktor yang membuat Anas belum dapat ditahan. Seperti berkas pemeriksaannya yang baru rampung 60 persen dan kurangnya tim penyidik.
"Pertama, kan anda lihat sendiri ada tiba-tiba kasus lain dari hasil OTT (operasi tangkap tangan) misalnya Akil Mochtar, Banten, dan sebagainya. Itu kan menyita tim kita. Tim penyidik kita kan sangat terbatas," jelasnya.
Kendati demikian, ia pastikan bahwa kasus gratifikasi yang menjerat Anas sudah matang, dan hanya tinggal menunggu waktu kapan Anas dapat diperiksa. Menurutnya, Deputi Penindakan KPK yang mengetahui detail kapan Anas dapat diperiksa dan ditahan.
"Kasusnya Anas sudah fix. Sudah matang 1000 persen, sehingga kita tinggal memeriksa tersangkanya saja. Pemeriksaan ini ada di Deputi Pendindakan. Yang ditanda tangani Ketua KPK itu kan satu surat izin penyadapan, surat izin penangkapan, surat izin perintah penyidikan (sprindik), dan surat izin penahanan. Nanti sepulangnya saya dari sini, saya akan tanyakan (deputi penindakan)," tandas Samad menjelaskan.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka (22 Februari 2013) dalam kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: