Yanuar juga menilai penyebutan nama Purnomo sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan perkara suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 yang menjerat kliennya.
"Hal itu terjadi karena KPK melek media, sadar pers, dan memahami benar begitu menariknya infotainmen bagi masyarakat, yang penting dalam suatu kasus harus ada sensasi. Soal substansi perkara urusan nanti," kata dia saat membacakan nota keberatan alias eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).
Januar menekankan penyebutan nama Purnomo tak dijelaskan secara rinci oleh Jaksa KPK di dalam dakwaan. Padahal, pada dasarnya penyebutan setiap nama dalam dakwaan harus dirinci dan telah dikonfirmasi lebih dulu pada pihak yang disebut namanya.
"Penyebutan nama seseorang harusnya bukan sekedar dimunculkan agar dakwaan tersebut memiliki daya tarik untuk penulisan berita atau reportase," demikian Yanuar.
Dalam dakwaan, Emir disebut berjanji menemui Purnomo yang saat itu menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangkan proyek pembangunan PLTU Tarahan. Mulanya Emir bertemu dengan Development Director Alstom Power Energy System Indonesia (ESI), Eko Sulianto, pada sebuah acara seminar di Jakarta pada 19 Februari 2002. Saat itu, Eko meminta Emir berupaya mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation dalam proses lelang.
Purnomo sendiri juga telah membantah terlibat dalam pengaturan tender proyek PLTU Tarahan yang dimenangkan Alstom Power Inc tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: