Mengapa KPK Tidak Pernah Periksa Japan Bank?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Desember 2013, 13:23 WIB
rmol news logo Ditegaskan, keputusan pemenangan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan sepenuhnya ada di tangan Japan Bank for International Corporation (JBIC).

"Yang paling menentukan kemenangan di sini adalah JBIC," terang kuasa hukum dari terdakwa korupsi Emir Moeis, Yanuar P. Wasesa, usai sidang pembacaan nota keberatan alias eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Yanuar sendiri mengaku heran lantaran pihak JBIC dan Tepsco sama sekali tak dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan.

"Apakah dikarenakan JBIC adalah lembaga dunia yang kredibel sekelas dengan World Bank, IMF, IBRD, sehingga KPK sulit untuk memanggil mereka?" sindir Yanuar.

Yanuar menekankan bahwa kliennya sama sekali tak pernah berhubungan dengan JBIS. Makanya, kalau pun kliennya ingin mengatur kemenangan untuk PT Alstom, setidaknya mesti menghubungi panita pengadaan PLTU Tarahan, Direksi PLN, Tepsco dan JBIC sendiri.

"Namun, dari fakta-fakta yang dihimpun oleh KPK, tidak satupun yang menyatakan keterlibatan klien saya dalam proses tersebut, sehingga tidak masuk akal kalau klien saya dituduh menggunakan wewenangnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu  yang menjadi kewajiban. Jadi, sangat absurd kalau klien saya disebut melakukan korupsi," terang Yanuar.

Karena itu, Yanuar meminta KPK untuk meminta keterangan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tender tersebut.
"Sangat aneh dalam dakwaan tidak sedikit pun menyinggung soal panita pengadaan, PLN, Tepsco dan JBIC. Sementara, yang selalu disebut sebut hanya pihak Alsthom," ucap Yanuar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA