Luthfi Tuding Jaksa KPK Manipulasi Sadapan Fathanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Desember 2013, 21:30 WIB
Luthfi Tuding Jaksa KPK Manipulasi Sadapan Fathanah
luthfi hasan ishaaq/net
rmol news logo Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melalui penasehat hukumnya, Mohammad Assegaf menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi isi rekaman sadapan percakapan antara Ahmad Fathanah dan sopirnya, Syahrudin alias Alu. Dimana, Jaksa menyebutkan ada percakapan antara Fathanah dan Alu yang membicarakan mengenai "daging busuk" untuk Luthfi.

"Padahal percakapan sebenarnya sebagaimana diperdengarkan dalam sidang, 'Alu jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk'. Jadi jelas terdengar tidak ada nama Luthfi disebut dalam percakapan tersebut," kata Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12).

Kata "daging busuk" di sini mengacu kepada uang Rp 1 miliar dalam mobilnya yang baru saja didapatkan Fathanah dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.

Assegaf menjelaskan bahwa uang tersebut bukan untuk Luthfi terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah menurutnya, sengaja mencatut nama Luthfi untuk meraup keuntungan pribadi. Fathanah, kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayarkan pembelian mobil sebelum tertangkap tangan oleh tim KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta.

"Atas dasar kesaksian siapa uang dimaksudkan untuk Luthfi? JPU tidak jujur dan menganulir fakta agar LHI dihukum," tekan dia.

Mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA