Polri Larang Bupati Rembang Pergi ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 November 2013, 19:44 WIB
Polri Larang Bupati Rembang Pergi ke Luar Negeri
rmol news logo Mabes Polri membenarkan upaya pencegahan terhadap Bupati Rembang, Jawa Tengah M. Salim oleh pihak imigrasi.

Pencegahan atas permohonan penyidik Polda Jawa Tengah karena statusnya sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Rembang tahun 2006/2007.

"Bupati Rembang atas inisial MS saat ini sedang dalam penanganan dari teman-teman Polda Jateng," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto, Kamis (28/11).

Dia menjelaskan, penyidik Polda Jateng mengajukan permohonan pencegahan terhadap M. Salim sebagaimana SKEP Kapolri Nomor KEP/821/XI/2013 tertanggal 25 November 2013. Pencegahan berlaku selama enam bulan.

"Terhadap yang bersangkutan juga sudah dimintakan surat untuk bisa dilakukan penahanan," tambah Agus.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA