"LPS
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 harus melaksankaan mandat
yang ditetapkan oleh KSSK maupun komite koordinasi, tidak ada opsi lain
dalam melaksanakan mandat itu karena diatur dalam undang undang," kata
Ketua Dewan Komisioner LPS Heru usai menjalani pemeriksaan di kantor
KPK, Jakarta, Rabu (27/11).
Dalam kesempatan ini, Heru membantah
pernyataan Wakil Presiden Boediono yang menyebutkan bahwa pembengkakan
dana talangan untuk Century menjadi Rp 6,7 triliun itu menjadi tanggung
jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century
diambil alih dari pemilik lamanya.
"Jumlah besaran PMS (Penyertaan Modal Sementara) dihitung dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank," terang dia.
Selama
berada di ruang pemeriksaan, Heru bilang, dirinya ditanyakan mengenai
tugas dan fungsi LPS. Adapun Heru diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank
Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
dengan tersangka Budi Mulya.
Dalam perkara ini, KPK telah
menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa
mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah sebagai pihak yang bertanggung
jawab dalam kasus ini. Namun, hingga kini pemeriksaan berkas perkara
Siti masih menggantung karena dia sakit sehingga dianggap tidak dapat
menjalani proses hukum.
KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang
yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan
terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
[sam]
BERITA TERKAIT: