Ketua Dewan Komisioner LPS Bantah Pernyataan Boediono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 November 2013, 23:30 WIB
rmol news logo . Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya melaksanakan mandat yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam pemberian dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

"LPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 harus melaksankaan mandat yang ditetapkan oleh KSSK maupun komite koordinasi, tidak ada opsi lain dalam melaksanakan mandat itu karena diatur dalam undang undang," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Heru usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/11).

Dalam kesempatan ini, Heru membantah pernyataan Wakil Presiden Boediono yang menyebutkan bahwa pembengkakan dana talangan untuk Century menjadi Rp 6,7 triliun itu menjadi tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya.

"Jumlah besaran PMS (Penyertaan Modal Sementara) dihitung dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank," terang dia.

Selama berada di ruang pemeriksaan, Heru bilang, dirinya ditanyakan mengenai tugas dan fungsi LPS. Adapun Heru diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, hingga kini pemeriksaan berkas perkara Siti masih menggantung karena dia sakit sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA