Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung, mengakui hal itu. Kata Managam, Ignatius menyebut nama Anas Urbaningrum yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat. Ignatius waktu itu mengaku diperintahkan langsung oleh Anas untuk untuk memonitor proses sertifikat yang statusnya menggantung di BPN.
"Waktu menelepon, 'tolonglah Pak Ketua, Ketua Umum Partai Demokrat, Pak Anas Urbaningrum, saya dimintai tolong Pak Anas untuk memonitor SK pemberian hak pakai pada Menpora'," kata Managam meniru ucapan Ignatius, kala bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar dalam kasus korupsi proyek Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11).
Padahal, menurutnya, proses pemberian hak pakai tidak dapat dilakukan dengan cepat. Jadi, SK dari BPN keluar bukan karena intervensi dari Ignatius yang juga anggota Komisi II DPR RI.
"Kepentingannya (Ignatius) saya tidak tahu. Mungkin sudah terlalu lama, lima tahun. Minta tolong Menpora, Komisi II minta tolong, wajar juga saya Sestama memberikan tolong," kata Managam.
[ald]
BERITA TERKAIT: