RUU Advokat Lonceng Kematian Independensi Profesi Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 November 2013, 12:33 WIB
RUU Advokat Lonceng Kematian Independensi Profesi Advokat
otto hasibuan/net
rmol news logo Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat terus dibahas DPR RI dan akhirnya resmi menjadi UU, hal itu dinilai sebagai lonceng kematian bagi independensi profesi advokat di negeri ini, karena RUU yang diklaim inisiatif DPR itu akan mengembalikan advokat dalam kendali pemerintah seperti masa lalu.

"RUU Advokat ini jauh dari harapan dan merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat jika sampai disahkan pemerintah dan DPR," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (26/11).

Otto yang kemarin ikut dalam pembahasan bersama Pansus RUU Advocat itu mengungkapkan, dalam RUU tersebutdisebutkan, harus dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggotanya terdiri dari 9 orang, yang seleksinya dilakukan DPR, kemudian disetujui dan ditetapkan oleh presiden.

"Kalau ada DAN, ini lonceng kematian profesi advokat, karena dalam DAN ini disebutkan, advokat akan dipimpin DAN yang dipilih oleh DPR dan ditetapkan presiden, bagaimana ini bisa terjadi?" cetus Otto.

Menurutnya, jika memang pemerintah ingin menjadikan organisasi profesi advokat independen, maka Peradi
ingin lepas dari kekuasaan negara, demi memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan. "Justru kami ingin lepas dari kekuasaan-kekuasaan negara, karena kita harus independen dalam membela pencari keadilan, kalau tidak independen, maka kita akan hancur," tegasnya.

Untuk menjaga kredibilitas advokat dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi rakyat pencari keadilan, maka Peradi telah melakukan yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18/2003, dengan melakukan ujian advokat yang sangat ketat dan beberapa amanat lainnya.

"Kami siap pertanggungjawabkan, karena keuangan kami diaudit akuntan publik, kinerja kami diawasi semua konsultan, semua tidak ada yang kami tutupi," tegasnya.

Bahkan, tambah Otto, dalam proses rekrutmen ada yang beberapa kali tidak lulus ujian, sehingga tidak bisa menjadi advokat. "Adik saya tiga kali gak lulus ujian. Sampai sekarang saya tahu banyak dimusuhi, banyak teman-teman yang ingin masuk Peradi, tanpa harus ujian," bebernya.

Otto menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan, karena demi memberikan pelayanan bagi rakyat yang mencari keadilan. Pasalnya, jika orang yang tidak memenuhi syarat menjadi advokat diluluskan, konsekuensinya rakyatlah yang akan dirugikan dan menjadi korban.

Ketatnya ujian yang dilakukan Peradi dalam merekrut advokat, Inggris pun sudah mengakuinya, sehingga advokat yang telah lulus ujian Peradi, maka bisa langsung beracara di Inggris. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA