Kepada wartawan di Gedung DPR hari ini, Bambang mengatakan, dalam kebijakan bailout Bank Century pihak yang bertanggung jawab adalah pimpinan Bank Indonesia (BI) secara kolektif, termasuk dewan gubernur dan gubernur BI.
"Budi Mulya (Deputi Gubernur BI) ini pelaksana, artinya dikorbankan. Tapi kalau ini sebagai tangga awal kami dukung. Kalau tidak, Ia dikorbankan," kata Bambang, Senin (25/11).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, Rabu besok (28/11), Timwas direncanakan akan mengundang ahli tatanegara dan pakar hukum pidana untuk meminta masukkan soal kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 6,7 triliun itu. Pasalnya menurut Bambang, saat kasus yang mendera mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam kasus aliran uang ke DPR, KPK bisa menetapkannya sebagai tersangka dan dipidanakan.
"Lalu apa ada pengecualian pada Boediono karena sudah menjadi wapres," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: