Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan, pemeriksaan Boediono dengan alasan protokoler terkesan KPK mengikuti kemauan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu. Pasalnya, pemeriksaan Boediono bisa saja diperiksa di ruang pimpinan KPK, atau tidak perlu diperiksa di ruang penyidik.
"Bisa saja diperiksa di ruang rapat pimpinan. KPK saat memeriksa Andi Malaranggeng mendapatkan apresiasi. Tapi saat hadapi orang kedua di negara ini jadi dipertanyakan," ungkap Trimedya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (25/11).
Trimedya menyesalkan seharusnya pihaknya hari ini dapat mempertanyakan hal tersebut ke pimpinan KPK. Namun, hal itu tidak bisa dilaksakana lantaran saat rapat dengar pendapat (RDP), pimpinan KPK tidak datang.
"Untuk menjaga nama baik KPK, tenru harus diperbaiki," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: